Kajen – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, Puskesmas Kajen 1 menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, pungutan liar (pungli), maupun hadiah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa adanya perlakuan istimewa maupun imbalan dalam bentuk apa pun. Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Puskesmas Kajen 1 menyampaikan bahwa seluruh pegawai memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang adil, ramah, profesional, dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
"Pelayanan kesehatan di Puskesmas Kajen 1 tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh petugas berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai kepercayaan masyarakat."
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, Puskesmas Kajen 1 telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain:
Puskesmas Kajen 1 mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan semangat "Melayani dengan Hati, Bekerja dengan Integritas", Puskesmas Kajen 1 akan terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan demi terwujudnya masyarakat yang sehat serta pelayanan publik yang bersih, transparan, dan terpercaya.
#TolakGratifikasi #PuskesmasKajen1 #PelayananBerintegritas #ZonaIntegritas #PelayananPrima #AntiKorupsi